TUGAS DAN WEWENANG WAKA KESISWAAN

Nama Jabatan : Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
Bertanggung jawab kepada : Kepala Sekolah


TANGGUNG JAWAB:
  1. Mengawasi terlaksananya kegiatan pembinaan siswa yang baik dan terkendali.
  2. Memikirkan dan merencanakan penyempurnaan penerimaan siswa baru
WEWENANG:
  1. Mengkoordinir dan mengatur seluruh kegiatankesiswaan mulai dari rencanaan, implementasi dan evaluasi
  2. Menyetujui rencana pembinaan siswa.
  3. Menyetujui tindak lanjut siswa yang bermasalah.
  4. Memberikan persetujuan tentang rencana kegiatan luar sekolah.
  5. Memberikan instruksi dan memastikan dilaksanakannya intruksi tersebut
TUGAS:
  1. Mempersiapkan penyusunan program kerja kegiatan siswa
  2. Membentuk kepanitiaan PSB.
  3. Mengkoordinir perencanaan dan pelaksanaan kegiatan siswa dalam dan luar sekolah.Mengevaluasi pembinaan kesiswaan
  4. Menyelenggarakan rapat koordinasi.
  5. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tata tertib siswa.
  6. Melaksanakan pengelolaan sistem administrasi Kesiswaan.
  7. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Kepala Sekolah