TUGAS DAN WEWENANG WAKA KURIKULUM

Nama Jabatan  : Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum
Bertanggung jawab kepada : Kepala Sekolah


TANGGUNG JAWAB :
  1. Memastikan proses kegiatan belajar mengajar dapat terselenggara dengan baik dan terkendali
  2. Memikirkan dan merencanakan penyempurnaan pengembangan kurikulum.
WEWENANG
  1. Mengkoordinir dan mengatur seluruh kegiatan akademik mulai perencanaan, implementasi maupun evaluasi
  2. Meminta laporan / pertanggung jawaban pelaksanaan KBM.
  3. Menyetujui pengadaan guru bantu/guru tamu dan guru honor.
  4. Memberikan instruksi dan memastikan dilaksanakannya intruksi tersebut.
TUGAS:
  1. Mempersiapkan penyusunan program kerja.
  2. Mengkoordinir pengembangan Kurikulum.
  3. Menganalisa pelaksanaan program pembelajaran.
  4. Menganalisa ketercapaian target kurikulum.
  5. Mengkoordinir persiapan dan pelaksanaan ulangan harian, ujian semester, ujian akhir
  6. Melaksanakan monitoring dan evaluasi proses KBM.
  7. Melaksanakan pengelolaan sistem administrasi kurikulum.
  8. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Kepala Sekolah