PENGISIAN FORMULIR BEBAN KERJA UNTUK KEBUTUHAN PEGAWAI


Kamis, 26 April 2012 Bapak/Ibu Guru SMA Negeri 2 Surakarta mengisi formulir beban kerja untuk kebutuhan pegawai yang secara langsung dipimpin oleh Bapak Kepala Sekolah Drs. Sudadi Mulyono, M.Si. Bapak Drs. Sudadi Mulyono, M.Si memberikan arahan dan petunjuk tentang teknik pengisian formulir tersebut

Dalam melakukan penghitungan beban kerja pegawai digunakan pedoman perhitungan kebutuhan pegawai berdasarkan beban kerja, yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor  KEP/75/M.PAN/7/2004. Terdapat 4 (empat) pendekatan untuk menghitung kebutuhan pegawai, yaitu hasil kerja, objek kerja, peralatan kerja, dan tugas per tugas jabatan

Hasil dari penghitungan beban kerja di atas dikirimkan ke Badan Kepegawaian Daerah Kota Surakarta yang akan dijadikan sebagai acuan untuk pengambilan keputusan apakah diperlukan tambahan pegawai atau tidak pada suatu formasi jabatan tertentu (apakah diperlukan tambahan guru atau tidak)