TUGAS DAN WEWENANG WAKA SARANA DAN PRASARANA

Nama Jabatan : Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana
Bertanggung jawab kepada : Kepala Sekolah


TANGUNGJAWAB:
Melaksanakan dan menyusun program pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana.

WEWENANG:
  1. Merencanakan dan melaksanakan program pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana
  2. Mengkoordinir pelaksanaan inventaris.
  3. Memberikan instruksi dan memastikan dilaksanakannya instruksi tersebut
TUGAS:
  1. Menyusun program kegiatan sarana prasarana.
  2. Melaksanakan analisis dan kebutuhan sarana prasarana.
  3. Membuat usulan dan pengadaan sarana prasarana.
  4. Melakukan penerimaan, pemeriksaan dan pencatatan barang ke dalam buku induk.
  5. Melaksanakan pendistribusian barang / alat ke unit kerja terkait.
  6. Melaksanakan inventaris barang / alat per unit kerja.
  7. Merekapitulasi barang/alat yang rusak ringan atau rusak berat.
  8. Mengkoordinasikan dan mengawasi pemeliharaan, perbaikan, pengembangan dan penghapusan sarana.
  9. Melaksanakan pengelolaan sistem administrasi sarana prasarana.
    Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Kepala Sekolah